Kamis, 12 Desember 2019, hari dimana 176 keluarga harus kehilangan rumah yang telah mereka tinggali dari tahun 1921. Ratusan petugas gabungan dari Satpol PP, Polrestabes Bandung dan Kodim 0618/BS dikerahkan Pemkot Bandung untuk mengawal penggusuran paksa demi terealisasinya pembangunan rumah deret yang suatu saat nanti warga harus menyewa setiap bulannya. Tepat saat 33 kepala keluarga lain yang menolak masih melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait status lahan ber-status quo tersebut.
Rata. Rumahnya, Mimpi-mimpinya, harapannya. Masyarakat kampung-kota selalu tak berdaya di hadapan negara, sebagian media arus utama dan oligarki.
33 kepala keluarga kini menetap di Masjid Al-Islam tanpa pekerjaan bahkan tanpa jaminan keselamatan saat pandemi covid-19 menghantui setiap orang.
Dalam konteks kehidupan urban, David Harvey menamainya dengan istilah spatial fix dengan maksud bahwa perkembangan kota menjadi peluang untuk mengembangkan penciptaan pasar baru dengan cara ekspansi geografis atau menciptakan ruang-ruang untuk melakukan investasi dengan membangun infrastruktur penunjang dalam menyerap surplus secara penuh. Sehingga akumulasi kapital akan dan selalu berlanjut. Lekat dengan kehidupan urban.